Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?

Pada tanggal 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang penundaan penerbitan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, sebagai bagian dari kerjasama Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia, berdasarkan Surat Pernyataan...

Descripción completa

Detalles Bibliográficos
Autores principales: Murdiyarso, Daniel, Dewi, S., Lawrence, D., Seymour, F.
Formato: Libro
Lenguaje:indonesio
Publicado: Center for International Forestry Research 2011
Materias:
Acceso en línea:https://hdl.handle.net/10568/20958
_version_ 1855531847055835136
author Murdiyarso, Daniel
Dewi, S.
Lawrence, D.
Seymour, F.
author_browse Dewi, S.
Lawrence, D.
Murdiyarso, Daniel
Seymour, F.
author_facet Murdiyarso, Daniel
Dewi, S.
Lawrence, D.
Seymour, F.
author_sort Murdiyarso, Daniel
collection Repository of Agricultural Research Outputs (CGSpace)
description Pada tanggal 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang penundaan penerbitan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, sebagai bagian dari kerjasama Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia, berdasarkan Surat Pernyataan Kehendak yang ditandatangani oleh kedua pemerintah pada tanggal 26 Mei 2010. Inpres yang menetapkan moratorium selama dua tahun terhadap izin hak pengusahaan hutan baru tersebut, menimbulkan wacana publik yang luas dan akan mempengaruhi kebijakan publik yang terkait. Makalah ini menganalisis makna moratorium tersebut dalam kerangka penyempurnaan tata kelola hutan di Indonesia. Moratorium terhadap izin hak pengusahaan hutan baru di kawasan hutan merupakan langkah penting dalam memenuhi komitmen sukarela Indonesia untuk mengurangi emisi. Namun demikian, beberapa persoalan belum tuntas mengenai luas dan status lahan yang tercakup dalam moratorium, serta jumlah karbon yang tersimpan di hutan dan lahan gambut yang dimaksud. Moratorium semestinya dilihat sebagai alat, bukan tujuan, guna menetapkan keadaan yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut. Ketika mekanisme global seperti REDD+ sedang direncanakan, moratorium dapat membuka jalan bagi keberhasilan pembaruan kebijakan yang jauh melampaui masa berlakunya yang hanya dua tahun.
format Libro
id CGSpace20958
institution CGIAR Consortium
language Indonesian
publishDate 2011
publishDateRange 2011
publishDateSort 2011
publisher Center for International Forestry Research
publisherStr Center for International Forestry Research
record_format dspace
spelling CGSpace209582025-01-24T14:20:00Z Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan? Murdiyarso, Daniel Dewi, S. Lawrence, D. Seymour, F. policies redd-plus carbon climate change moratorium Pada tanggal 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang penundaan penerbitan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, sebagai bagian dari kerjasama Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia, berdasarkan Surat Pernyataan Kehendak yang ditandatangani oleh kedua pemerintah pada tanggal 26 Mei 2010. Inpres yang menetapkan moratorium selama dua tahun terhadap izin hak pengusahaan hutan baru tersebut, menimbulkan wacana publik yang luas dan akan mempengaruhi kebijakan publik yang terkait. Makalah ini menganalisis makna moratorium tersebut dalam kerangka penyempurnaan tata kelola hutan di Indonesia. Moratorium terhadap izin hak pengusahaan hutan baru di kawasan hutan merupakan langkah penting dalam memenuhi komitmen sukarela Indonesia untuk mengurangi emisi. Namun demikian, beberapa persoalan belum tuntas mengenai luas dan status lahan yang tercakup dalam moratorium, serta jumlah karbon yang tersimpan di hutan dan lahan gambut yang dimaksud. Moratorium semestinya dilihat sebagai alat, bukan tujuan, guna menetapkan keadaan yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut. Ketika mekanisme global seperti REDD+ sedang direncanakan, moratorium dapat membuka jalan bagi keberhasilan pembaruan kebijakan yang jauh melampaui masa berlakunya yang hanya dua tahun. 2011 2012-06-04T09:15:21Z 2012-06-04T09:15:21Z Book https://hdl.handle.net/10568/20958 id Open Access Center for International Forestry Research Murdiyarso, D., Dewi, S., Lawrence, D., Seymour, F. 2011. Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan? . CIFOR Working Paper No.76. :15p.. Bogor, Indonesia, Center for International Forestry Research (CIFOR).
spellingShingle policies
redd-plus
carbon
climate change
moratorium
Murdiyarso, Daniel
Dewi, S.
Lawrence, D.
Seymour, F.
Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?
title Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?
title_full Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?
title_fullStr Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?
title_full_unstemmed Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?
title_short Moratorium hutan Indonesia: Batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?
title_sort moratorium hutan indonesia batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan
topic policies
redd-plus
carbon
climate change
moratorium
url https://hdl.handle.net/10568/20958
work_keys_str_mv AT murdiyarsodaniel moratoriumhutanindonesiabatuloncatanuntukmemperbaikitatakelolahutan
AT dewis moratoriumhutanindonesiabatuloncatanuntukmemperbaikitatakelolahutan
AT lawrenced moratoriumhutanindonesiabatuloncatanuntukmemperbaikitatakelolahutan
AT seymourf moratoriumhutanindonesiabatuloncatanuntukmemperbaikitatakelolahutan